Tugas Pokok dan Fungsi

Our Main Task

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumedang

Tugas :

Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Bupati di bidang kesatuan bangsa dan politik.

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik;

b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik;

c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kesatuan bangsa dan politik;

d. penyelenggaraan ketatausahaan, rumah tangga dan keuangan kantor; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.