Tugas :
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Bupati di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kesatuan bangsa dan politik;
d. penyelenggaraan ketatausahaan, rumah tangga dan keuangan kantor; dan
e. pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.