Exercitation ullamco laboris nis aliquip sed conseqrure dolorn repreh deris ptate velit ecepteur duis.
Menu yang menyajikan Layanan Kami yang ada pada Website ini, Layanan ini dapat dilihat secara jelas dengan cara klik selengkapnya untuk mengetahui syarat dan ketentuan layanan tersebut.
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1.
Undang-undang Nomor 2 tahun 2008 Tentang Prtai
Politik sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomo 2 tahun 2011 tentang 2 tahun 2008 tentang Partai Politik 2. Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor 213/8426/Polpum perihal Surat Keterangan bagi partai politik yang telah melaporkan kepengurusan di Provinsi Kabupaten/Kota dan Kecamatan. |
2 | Persyaratan | 1. Nama dan Jabatan
Pengurus 2. Nama Partai Politik 3.
Tingkat Kepengurusan 4.
SK Kepengurusan 5. Alamat Badan Sekretariat dan Surat Pernyataan Pengurus bahwa tidak merangkap sebagai Anggota Partai Politik |
3 | Waktu Pelayanan | 2 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Surat pelaporan Pengurusan Partai Politik (SPPPP) |
6 | Pengelola Pengaduan | 1. Cp : 081321474666; (Bidang
Politik Dalam Negeri
dan Organisasi Kemasyarakatan) 2. Cp : 081318558181 (Admin Badan Kesbangpol); 3. Alamat email kesbangpolsmd@gmail.com |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | 1. Komputer (PC), Printer; 2. Alat Tulis Badan; 3. Formulir Pendaftaran; 4. Buku Peraturan Pengurusan Partai Politik. |
8 | Kompetensi Pelaksana | 1.
Memahami Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 2. Memahami Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 3. Menguasai Peraturan Perundang undangan yang berkaitan dengan Partai Politik; |
9 | Pengawasan Internal | Atasan langsung (Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan) |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | 1. SK Standar Pelayanan; 2. SOP Pelayanan; 3. Arsip Produk Pelayanan. |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | 1. SK Standar Pelayanan; 2. SOP Pelayanan; 3. Arsip Produk Pelayanan. |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Per Triwulan (3 bulan) |
No | Judul | Deskripsi | |
---|---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan; 3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57
Tahun 2017 tentang
Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Unformasi Organisasi Kemasyarakatan;
Peraturan Bupati Sumedang
Nomor 34 Tahun2015 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Kabupaten Sumedang. |
|
2 | Persyaratan | 1.
Surat permohonan Surat Keterangan Pelaporan Ormas (SKPO); 2.
Akte pendirian atau status Ormas yang disahkan
Notaris; 3. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan Notaris; 4. Biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya; 5.
Fotokopi Keputusan Menkumham/SKT mendagri; 6.
Surat keterangan domisisli
organisasi dan Kepala
Desa/Lurah/Camat atau sebutan
lainnya; 7.
Nomor Pokok Wajib
Pajak atas nama organisasi; 8.
Foto Badan atau Sekretariat Ormas,
tampak depan yang memuat papan nama; 9.
Surat pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan
keseluruhan isi, data dan informasi
dokumen/berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut
secara hokum yang berlaku;
Surat keputusan Susunan Kepengurusan Daerah. |
|
3 | Waktu Pelayanan | 3 | |
4 | Biaya / Tarif | 0 | |
5 | Produk Pelayanan | Surat Keterangan Pelaporan Ormas (SKPO) |
|
6 | Pengelola Pengaduan | 1. Cp : 081321474666; (Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan) 2. Cp : 081318558181 (Admin Badan Kesbangpol); 3. Alamat email kesbangpolsmd@gmail.com |
|
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | 1. Computer (PC), Printer; 2. Alat Tulis Badan; 3. Formulir Pendaftaran; 4. Buku Peraturan Perundang-undangan. |
|
8 | Kompetensi Pelaksana | 1.
Memahami Tugas Pokok
dan Fungsi Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik; 2. Memahami Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 3. Menguasai Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Ormas. |
|
9 | Pengawasan Internal | Atasan Langsung (Kabid Bidang Politik Dalam Negeri dan Kemasyarakatan) |
|
10 | Jumlah Pelaksana | ||
11 | Jaminan Pelayanan | 1. SK Standar Pelayanan; 2. SOP Pelayanan; 3. Arsip Produk Pelayanan. |
|
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | 1. SK Standar Pelayanan; 2. SOP Pelayanan; 3. Arsip Produk Pelayanan. |
|
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana |
|
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana
telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang; 2.
Peraturan Pemerintah Republik
Indoensia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; 3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57
Tahun 2017 tentang
Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan; 4.
Peraturan Bupati Sumedang
Nomor 34 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Kabupaten Sumedang;
Peraturan Bupati Sumedang
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang; |
2 | Persyaratan | 1.
Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuar AAD atau AD dan ART; 2.
Program Kerja; 3.
Surat Keputusan susunan pengurus Ormas
(sesuai dengan AD/ART); 4.
Surat Keterangan Domisili
Sekretariat Ormas; 5.
NPWP atas nama Ormas; 6.
Surat pernyataan tidak
dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan 7.
Surat pernyataan kesanggupan melaporkan
kegiatan; 8.
Formulir isian data Ormas; 9.
Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik; 10.
Surat pernyataan bahwa nama, lambing,
bendera, tanda gambar,
symbol, atribut, dan cap stempel
yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau
hak cipta pihak lain seta bukan merupakan mili Pemerintah; 11.
Rekomendasi dari Kementrian yang melaksanakan urusan
di bidang agama untuk Ormas yang memiliki
kekhususan bidang keagamaan; 12.
Rekomendasi dari Kementrian dan/atau perangkat
daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
Surat pernyataan kesediaan
atau persetujuan dari Pejabat Negara,
Pejabat pemerintah,dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas. |
3 | Waktu Pelayanan | 3 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Surat Keterangan Terdaftar (SKT) |
6 | Pengelola Pengaduan | 1. Cp : 081321474666; (Bidang
Politik Dalam Negeri dan
Organisasi Kemasyarakatan) 2. Cp : 081318558181 (Admin Badan Kesbangpol);
3.Alamat email : kesbangpolsmd@gmail.com |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | 1.
Komputer (PC), Printer; 2.
Alat Tulis Badan; 3. Formulir Pendaftaran; 4. Buku Peraturan Perundang-undangan. |
8 | Kompetensi Pelaksana | 1.
Memahami Tugas Poko dan Fungsi Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik; 2. Memahami Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 3. Menguasai Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Ormas. |
9 | Pengawasan Internal | Atasan Langsung (Kabid Poldagri dan Ormas) |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | 1. SK Standar Pelayanan; 2. SOP Pelayanan; 3. Arsip Produk Pelayanan. |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | 1.
SK Standar Pelayanan; 2. SOP Pelayanan; 3. Arsip Produk Pelayanan. |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Per Triwulan (3 bulan) |
No | Judul | Deskripsi | |
---|---|---|---|
1 | Dasar Hukum | Peraturan Bupati No.18
Tahun 2020 Tanggal
24 Februari 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang
Perizinan dari Bupati kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal
Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sistem Elektronik Izin Cetak Mandiri. |
|
2 | Persyaratan | Tercantum pada alur pelayanan di MPP Pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
|
3 | Waktu Pelayanan | 3 | |
4 | Biaya / Tarif | 0 | |
5 | Produk Pelayanan |
|
|
6 | Pengelola Pengaduan | 1. Cp : 085321161425 ; (Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama); 2. Cp : 081318558181 (Admin Badan Kesbangpol);
3. Alamat email kesbangpolsmd@gmail.com |
|
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas |
|
|
8 | Kompetensi Pelaksana |
|
|
9 | Pengawasan Internal | Atasan Langsung (Kepala Badan Kesbangpol) |
|
10 | Jumlah Pelaksana | ||
11 | Jaminan Pelayanan | Surat Penerbitan Rekomendasi |
|
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | 1. SK Standar Pelayanan; 2. SOP Pelayanan; 3. Arsip Produk Pelayanan. |
|
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Per Triwulan
(3 bulan) |
“Dengan ini
kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan, dan apabila tidak menepati
janji ini kami siap menerima sanksi sesuai ketentuan
yang berlaku”
1.
Rekomendasi Surat Keterangan Penelitian (SKP):
a. Meningkatkan kualitas pelayanan
publik pada Bidang Ideologi
Wawasan Kebangsaan, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama;
b. Mengoptimalkan waktu
pelayanan;
2.
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) :
a. Mewujudkan kualitas kehidupan
berorganisasi dalam Peningkatan Partisipasi masyarakat;
b. Meningkatkan kualitas pelayanan
publik dalam bidang
Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat;
c. Mengoptimalkan waktu
pelayanan;
3.
Surat Keterangan Pelaporan
Ormas (SKPO):
a. Mewujudkan kualitas kehidupan
berorganisasi dalam Peningkatan Partisipasi masyarakat;
b. Meningkatkan kualitas pelayanan
publik dalam bidang
Organisasi Masyarakat;
c. Mengoptimalkan waktu
pelayanan;
4. Surat Pelaporan Pengurusan Partai Politik(SPPPP):
a. Mewujudkan kualitas kehidupan
Politik yang Demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan Peningkatan Partisipasi masyarakat;
b. Meningkatkan kualitas pelayanan
publik dalam bidang
Politik;
c. Mengoptimalkan waktu
pelayanan;
d. Meningkatkan pemahaman budaya politik yang Demokratis dan membangun Kemitraan
Kelembagaan Politik yang harmonis.
-
Motto Pelayanan Kami adalah :“CERMAT”
a. Cepat dalam menerima dan memberikan pelayanan;
b. Efektif dan efisien dalam menggunakan waktu pelayanan;
c. Ramah dalam melayani masyarakat;
d. Melayani dengan sepenuh hati;
e. Adil dalam memperlakukan setiap pelayan;
f. Tepat dalam menerima dan memberikan pelayan
Exercitation ullamco laboris nis aliquip sed conseqrure dolorn repreh deris ptate velit ecepteur duis.