Detail Produk Layanan



Alur Pelayanan



No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;

3.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Unformasi Organisasi Kemasyarakatan;

Peraturan Bupati Sumedang Nomor 34 Tahun2015 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumedang.

2 Persyaratan

1.   Surat    permohonan       Surat Keterangan Pelaporan Ormas (SKPO);

2.   Akte pendirian atau status Ormas yang disahkan Notaris;

3.   Anggaran      dasar          dan   anggaran   rumah tangga yang disahkan Notaris;

4.   Biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya;

5.   Fotokopi Keputusan Menkumham/SKT mendagri;

6.   Surat keterangan domisisli organisasi dan Kepala Desa/Lurah/Camat atau sebutan lainnya;

7.   Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama organisasi;

8.   Foto Badan atau Sekretariat Ormas, tampak depan yang memuat papan nama;

9.   Surat pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hokum yang berlaku;

Surat keputusan Susunan Kepengurusan Daerah.

3 Waktu Pelayanan 3
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

Surat Keterangan Pelaporan Ormas (SKPO)

6 Pengelola Pengaduan

 1. Cp : 081321474666; (Bidang Politik Dalam  Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan)

 2.  Cp   :     081318558181  (Admin    Badan Kesbangpol);

 3. Alamat email kesbangpolsmd@gmail.com

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

1.   Computer (PC), Printer;

2.   Alat Tulis Badan;

3.   Formulir Pendaftaran;

4. Buku Peraturan Perundang-undangan.

8 Kompetensi Pelaksana

1.   Memahami Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;

2.   Memahami Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;

3. Menguasai Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Ormas.

9 Pengawasan Internal

Atasan Langsung (Kabid Bidang Politik Dalam Negeri dan Kemasyarakatan)

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

1.   SK Standar Pelayanan;

2.   SOP Pelayanan;

3. Arsip Produk Pelayanan.

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.   SK Standar Pelayanan;

2.   SOP Pelayanan;

3. Arsip Produk Pelayanan.

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Per Triwulan (3 bulan)