Exercitation ullamco laboris nis aliquip sed conseqrure dolorn repreh deris ptate velit ecepteur duis.
No | Judul | Deskripsi | |
---|---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan; 3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57
Tahun 2017 tentang
Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Unformasi Organisasi Kemasyarakatan;
Peraturan Bupati Sumedang
Nomor 34 Tahun2015 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Kabupaten Sumedang. |
|
2 | Persyaratan | 1.
Surat permohonan Surat Keterangan Pelaporan Ormas (SKPO); 2.
Akte pendirian atau status Ormas yang disahkan
Notaris; 3. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan Notaris; 4. Biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya; 5.
Fotokopi Keputusan Menkumham/SKT mendagri; 6.
Surat keterangan domisisli
organisasi dan Kepala
Desa/Lurah/Camat atau sebutan
lainnya; 7.
Nomor Pokok Wajib
Pajak atas nama organisasi; 8.
Foto Badan atau Sekretariat Ormas,
tampak depan yang memuat papan nama; 9.
Surat pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan
keseluruhan isi, data dan informasi
dokumen/berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut
secara hokum yang berlaku;
Surat keputusan Susunan Kepengurusan Daerah. |
|
3 | Waktu Pelayanan | 3 | |
4 | Biaya / Tarif | 0 | |
5 | Produk Pelayanan | Surat Keterangan Pelaporan Ormas (SKPO) |
|
6 | Pengelola Pengaduan | 1. Cp : 081321474666; (Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan) 2. Cp : 081318558181 (Admin Badan Kesbangpol); 3. Alamat email kesbangpolsmd@gmail.com |
|
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | 1. Computer (PC), Printer; 2. Alat Tulis Badan; 3. Formulir Pendaftaran; 4. Buku Peraturan Perundang-undangan. |
|
8 | Kompetensi Pelaksana | 1.
Memahami Tugas Pokok
dan Fungsi Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik; 2. Memahami Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 3. Menguasai Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Ormas. |
|
9 | Pengawasan Internal | Atasan Langsung (Kabid Bidang Politik Dalam Negeri dan Kemasyarakatan) |
|
10 | Jumlah Pelaksana | ||
11 | Jaminan Pelayanan | 1. SK Standar Pelayanan; 2. SOP Pelayanan; 3. Arsip Produk Pelayanan. |
|
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | 1. SK Standar Pelayanan; 2. SOP Pelayanan; 3. Arsip Produk Pelayanan. |
|
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana |
|