Exercitation ullamco laboris nis aliquip sed conseqrure dolorn repreh deris ptate velit ecepteur duis.
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana
telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang; 2.
Peraturan Pemerintah Republik
Indoensia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; 3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57
Tahun 2017 tentang
Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan; 4.
Peraturan Bupati Sumedang
Nomor 34 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Kabupaten Sumedang;
Peraturan Bupati Sumedang
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang; |
2 | Persyaratan | 1.
Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuar AAD atau AD dan ART; 2.
Program Kerja; 3.
Surat Keputusan susunan pengurus Ormas
(sesuai dengan AD/ART); 4.
Surat Keterangan Domisili
Sekretariat Ormas; 5.
NPWP atas nama Ormas; 6.
Surat pernyataan tidak
dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan 7.
Surat pernyataan kesanggupan melaporkan
kegiatan; 8.
Formulir isian data Ormas; 9.
Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik; 10.
Surat pernyataan bahwa nama, lambing,
bendera, tanda gambar,
symbol, atribut, dan cap stempel
yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau
hak cipta pihak lain seta bukan merupakan mili Pemerintah; 11.
Rekomendasi dari Kementrian yang melaksanakan urusan
di bidang agama untuk Ormas yang memiliki
kekhususan bidang keagamaan; 12.
Rekomendasi dari Kementrian dan/atau perangkat
daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
Surat pernyataan kesediaan
atau persetujuan dari Pejabat Negara,
Pejabat pemerintah,dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas. |
3 | Waktu Pelayanan | 3 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Surat Keterangan Terdaftar (SKT) |
6 | Pengelola Pengaduan | 1. Cp : 081321474666; (Bidang
Politik Dalam Negeri dan
Organisasi Kemasyarakatan) 2. Cp : 081318558181 (Admin Badan Kesbangpol);
3.Alamat email : kesbangpolsmd@gmail.com |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | 1.
Komputer (PC), Printer; 2.
Alat Tulis Badan; 3. Formulir Pendaftaran; 4. Buku Peraturan Perundang-undangan. |
8 | Kompetensi Pelaksana | 1.
Memahami Tugas Poko dan Fungsi Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik; 2. Memahami Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 3. Menguasai Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Ormas. |
9 | Pengawasan Internal | Atasan Langsung (Kabid Poldagri dan Ormas) |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | 1. SK Standar Pelayanan; 2. SOP Pelayanan; 3. Arsip Produk Pelayanan. |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | 1.
SK Standar Pelayanan; 2. SOP Pelayanan; 3. Arsip Produk Pelayanan. |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Per Triwulan (3 bulan) |