Detail Produk Layanan



Alur Pelayanan



No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

1.       Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;

2.       Peraturan Pemerintah Republik Indoensia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;

3.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan;

4.       Peraturan Bupati Sumedang Nomor 34 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Kesatuan  Bangsa dan Politik Kabupaten Sumedang;

Peraturan Bupati Sumedang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah di    Lingkungan  Pemerintah Kabupaten Sumedang;

2 Persyaratan

1.       Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuar AAD atau AD dan ART;

2.       Program Kerja;

3.       Surat Keputusan susunan pengurus Ormas (sesuai dengan AD/ART);

4.       Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas;

5.       NPWP atas nama Ormas;

6.       Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan

7.       Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan;

8.       Formulir isian data Ormas;

9.       Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik;

10.   Surat pernyataan bahwa nama, lambing, bendera, tanda gambar, symbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain seta bukan merupakan mili Pemerintah;

11.   Rekomendasi dari Kementrian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;

12.   Rekomendasi dari Kementrian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari Pejabat Negara, Pejabat pemerintah,dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas.

3 Waktu Pelayanan 3
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

6 Pengelola Pengaduan

1. Cp : 081321474666; (Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan)

2. Cp :  081318558181 (Admin Badan Kesbangpol);

 3.Alamat email : kesbangpolsmd@gmail.com

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

1.   Komputer (PC), Printer;

2.   Alat Tulis Badan;

3.   Formulir Pendaftaran;


4. Buku Peraturan Perundang-undangan.

8 Kompetensi Pelaksana

1.   Memahami Tugas Poko dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;

2.   Memahami Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;

3. Menguasai Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Ormas.

9 Pengawasan Internal

Atasan Langsung (Kabid Poldagri dan Ormas)

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

1.       SK Standar Pelayanan;

2.       SOP Pelayanan;

3.  Arsip Produk Pelayanan.

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.        SK Standar Pelayanan;

2.        SOP Pelayanan;

3.   Arsip Produk Pelayanan.

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Per Triwulan (3 bulan)